Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Bawa Pedang dan Anak Bawa Golok Habisi Saudara gara-gara Perselisihan Keluarga

Keduanya sempat melarikan diri lebih dari satu minggu ke Sukabumi setelah membunuh korban di Kabupaten Bogor.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ayah Bawa Pedang dan Anak Bawa Golok Habisi Saudara gara-gara Perselisihan Keluarga
www.grid.id
Ilustrasi jenazah. Ayah berinisial A (48) dan anaknya, F (28) nekat menghabisi saudara mereka dengan senjata tajam. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah berinisial A (48) dan anaknya, F (28) nekat menghabisi saudara mereka dengan senjata tajam.

Keduanya sempat melarikan diri lebih dari satu minggu ke Sukabumi setelah membunuh korban.

Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa tewasnya pria inisial I (48) di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor berawal dari cekcok mulut.

"Motifnya karena cekcok mulut dengan korban, ada perselisihan dari awal. Korban sama pelaku ini saling kenal. Perselisihannya keluarga lah, masalah pribadi," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Berawal dari Cekcok Mulut, Pria di Gunungsindur Tewas Bersimbah Darah Dibacok Ayah dan Anak

Pelaku menemui korban pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku sang ayah membawa sebilah pedang kemudian melakukan pembacokan ke bagian leher korban.

Kemudian sang anak mengikuti dengan menusukan sebilah golok ke tubuh korban sampai korban meninggal dunia di tempat.

Berita Rekomendasi

"Pelaku datang membawa sebilah pedang, terus dibacok, dibacok sekali di bagian leher. Terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua nusuk lagi pakai golok. Ini bapak dan anak," kata Roland.

Kedua pelaku ini kemudian ditangkap polisi setelah melarikan diri selama delapan hari di Cisaat, Sukabumi.

"Dua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat Sukabumi pada hari Kamis (10/12/2020)," kata Roland.

Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sodomi 5 Anak Lain, Pelaku Bunuh Korban untuk Selamatkan Teman-teman

Kedua pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Bogor sempat digegerkan dengan beredarnya foto pria dengan leher bersimbah darah via WhatsApp diduga dibunuh dengan benda tajam.

Foto tersebut menampilkan seorang pria agak kurus mengenakan peci hitam, kaos dan jaket hitam serta celana jins biru tergeletak dengan punggung menyender ke sebuah dinding tembok rumah.

Dalam foto tersebut juga terlihat bahwa korban bersimbah darah mulai dari bagian leher sebelah kiri hingga ke bagian tangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas