Dipicu Botol Bekas, Pria 60 Tahun Bacok Kepala Pemulung Pakai Arit di Asahan
Dipicu persoalan sepele, Usman Saragih (60) warga Kabupaten Asahan, membacok seorang pemulung bernama Rizy Apri Batubara (34).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Dipicu persoalan sepele, Usman Saragih (60) warga Dusun IV Sarang Helang, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, membacok seorang pemulung bernama Rizy Apri Batubara (34).
Kini Usman Saragih pun telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usman sebelumnya dilaporkan karena telah membacok Rizy yang hendak ingin memungut barang bekas di areal tanah milik terlapor.
Baca juga: Berawal dari Cekcok Mulut, Pria di Gunungsindur Tewas Bersimbah Darah Dibacok Ayah dan Anak
Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda HA Karo Karo, menjelaskan kejadian bermula saat Rizy bersama orang tuanya hendak memungut botol dan barang bekas yang ada di halaman rumah terlapor.
"Tanggal 15 kemarin, di Jalan Singosari, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi penganiayaan. Jadi kondisi banjir, banyak barang mengapung. Itulah yang dikutip oleh terlapor," katanya.
"Kemudian orangtua Rizy hendak mengambil botol dan barang bekas di halaman rumah terlapor," lanjutnya.
Baca juga: Kerap Terlibat Saling Ejek, Lima Pemuda Pengangguran Bacok Seorang Remaja di Cilincing Jakarta Utara
Karena tidak senang, terlapor mengambil sebuah arit dan cekcok dengan orang tua Rizy.
"Karena melihat perselisihan antar keduanya, Rizy berinisiatif melerai dan memisahkan keduanya. Namun dikarenakan emosi, terlapor menyabetkan sabitnya ke kepada korban," ujarnya.
Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit sekaligus untuk diambil visum.
Baca juga: Beli Rokok di Warung, Alfan Dibacok Gerombolan Diduga Geng Motor, Begini Kronologinya
Saat korban di rumah sakit, orang tua korban mendatangi Polsek Datuk Bandar dan membuat laporan dengan nomor LP/105/XII/2020/SU/Res T.Balai / Sek. Bandar, tanggal 15 Desember 2020.
Dikatakannya saat dilakukan pengamanan, Usman ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa arit di rumah tersangka.
"Karena saat itu dia sendiri, jadi kami tidak mendapatkan perlawanan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Usman dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara Botol Bekas di Depan Rumah Diambil, Kakek Usia 60 Tahun Bacok Pemulung di Asahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.