Pasutri Residivis Kasus Narkotika, Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu di Samarinda
Dua pelaku yang diketahui nikah siri usai bebas ini, kegiatan penggandaan uang palsu dilakukannya di kost yang mereka sewa.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pasangan suami istri Iwan (42) dan Suwarni (43) nekat menggandakan uang palsu, dengan cara memindai uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu ke alat scanner printer, untuk kemudian dicetak.
Kedua pelaku pengedar uang palsu, diketahui residivis.
Mereka tersangkut kasus peyalahgunaan narkotika yang baru menghirup udara bebas pada Maret 2020 lalu.
Disinilah awal Iwan (42) dan Suwarni (43) terbebas dari masa hukuman, yang kemudian melangsungkan pernikahan siri.
Mereka lantas menyewa kost di kawasan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
"Keduanya residivis penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Samarinda.
Baca juga: Meski Hukuman Diperberat, KPK Tetap Soroti Pencucian Uang Wawan
Bebas pada bulan tiga kemarin (Maret). Motifnya terhimpit kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).
Ditambahkan AKP Rengga Puspo Saputro, dua pelaku yang diketahui nikah siri usai bebas ini, kegiatan penggandaan uang palsu dilakukannya di kost yang mereka sewa.
Pelaku Iwan saat ditemui mengaku, bahwa himpitan ekonomi menjadi alasan ia nekat melakukan kejahatan ini bersama istrinya.
Ia mengaku bebas bukan karena asimilasi Covid-19.
Usai bebas, ia bingung lantaran tak juga mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya.
"Nikahnya Maret, setelah bebas, kasus narkoba, makai saya. Ya, susah mas cari kerja, apalagi saya gak sekolah, selalu ditolak. Alasan itu akhirnya nekat begini (edarkan uang palsu)," kata Iwan saat ditemui, (17/12/2020).
Iwan juga mengaku hasil uang asli dari kembalian saat membeli dari warung-warung yang ia sasar, dipergunakan untuk membeli kebutuhan kesehariannya.