Rekonstruksi Kasus Selesai, Tersangka Pemutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Pemuda pelaku pemutilasi berinial AJY (17) di Bekasi terancam mendapat hukuman mati.
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Jakarta
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda pelaku pemutilasi berinial AJY (17) di Bekasi terancam mendapat hukuman mati.
Ia diancam mendapat hukuman tersebut karena memiliki motif pembunuhan yang direncana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Tutupi Bercak Darah Pakai Cat Semprot untuk Hilangkan Bukti
Baca juga: Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Mutilasi Ternyata Sempat Diancam Korban Pakai Pisau
Hal itu disampaikan oleh Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Ancaman hukuman itu diungkap oleh Herman setelah dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.