Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampak Selalu Murung, Siswi SMP Ini Ternyata Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung

Y (13), adalah anak tunggal BJ, namun bukannya dijaga malah dirusaknya. hampir selama dua tahun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tampak Selalu Murung, Siswi SMP Ini Ternyata Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung
Syamsir Alam/Tribun Lampung
Ekspose perkara pencabulan di Mapolsek Gunung Sugih, Kamis (17/12/2020). BJ (42) diamankan Polsek Gunung Sugih karena merudapaksa anak semata wayangnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria di Gunung Sugih, Lampung, tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Y (13), adalah anak tunggal BJ, namun bukannya dijaga malah dirusaknya. hampir selama dua tahun

Sebagai akibatnya, BJ (42) kini diamankan oleh polisi.

Warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah ini disebut sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.

Korban mengaku dirudapaksa ayah kandungnya sendiri selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak

Namun, korban tidak berani mengadukan perbuatan sang ayah kepada siapa pun karena takut dipukuli.

"Korban takut dipukul dan dimarahi ayahnya, sehingga selama dua tahun terakhir ia tidak berani melapor kepada siapa pun," kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Kamis (17/12/2020).

Berita Rekomendasi

Widodo mengatakan, selama ini BJ leluasa melakukan perbuatan cabulnya karena hanya tinggal berdua dengan putrinya.

"Selama ini menurut keterangan korban, ayahnya itu bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menampar wajah korban dan memukul bagian tubuhnya, sambil membentak agar jangan melapor kepada orang lain," bebernya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tirinya, Ngaku Khilaf Lihat Putrinya Tidur, Ancam Bunuh Ibu Korban

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ dijerat pasal 76 D jo 81 dan 76 E jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Y (13), seorang bocah perempuan di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, digagahi BJ (42), ayah kandungnya sendiri.

Mirisnya lagi, Y adalah anak semata wayang pelaku.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Korban Diajak ke Rumah, Diancam akan Dibunuh Jikat Tak Nurut

Perbuatan BJ terungkap setelah Y melapor ke bibinya, W.

W menjelaskan, ia curiga melihat keponakannya selalu terlihat murung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas