Gadis Dirudapaksa sejak Umur 7 hingga 18 Tahun, Sempat Dilakukan di Samping Anak Pelaku
Residivis yang sudah merudapaksa gadis di Bandar Lampung itu dituntut 8 tahun penajara setelah perbuatan bejatnya terbukti.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis berinisial MS (55) nekat merudapaksa seorang gadis sejak umur 7 tahun hingga kini korban berusia 18 tahun.
Residivis di Bandar Lampung itu dituntut 8 tahun penajara setelah perbuatan bejatnya terbukti.
Diketahui, sidang terhadap warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung tersebut, digelar secara telekonfrensi dan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Gadis Dirudapaksa di Bak Sampah oleh 5 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Dicekoki Miras
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari meminta ke Majelis Hakim Ketua Siti Insirah untuk menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut Tri Buana Mardasari, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, kata Tri Buana Mardasari, terdakwa dihukum untuk membayar pidana denda Rp 60 juta subsidair enam bulan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca juga: Mahasiswi Nekat Minum Obat Aborsi hingga Pendarahan, Bersama Kekasih Akhirnya Diseret ke Polisi
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma, perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Tri Buana Mardasari.
Dalam dakwaannya, Tri Buana Mardasari menuturkan, perbuatan terdakwa MS dilakukan sejak saksi korban SS (18) berusia tujuh tahun.
Terakhir, lanjut Tri Buana, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada Juni 2020 sebanyak tiga kali.
"Pada Minggu, tanggal lupa, tahun 2020 di dalam kamar rumah terdakwa MS mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar," ujar Tri Buana Mardasari.
Masih kata dia, pada Sabtu 13 Juni 2020, saksi korban SS datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa.
"Namun, karena anak terdakwa sedang sakit dan tidur di dalam kamar, saksi korban SS disuruh tiduran di atas lantai ruang TV," beber Tri Buana Mardasari.
Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.
"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari.
(TribunLampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.