Pria Ini Aniaya Polisi Sambil Teriak Maling, Kini Menyesal hingga Memohon ke Hakim
Pelaku adalah warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang yang mengira polisi sebagai maling.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Ramli Tanjung alias Ali (38) nekat menganiaya seorang polisi.
Ia adalah warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kini Ali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiyaan terhadap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang tengah bertugas di lapangan, karena disangka maling.
Baca juga: Pandai Besi Dendam Menahun hingga Kalap Aniaya 2 Tetangganya Pakai Palu dan Belati, 1 Tewas
Akibat perbuatannya, Ali pun dituntut satu tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020).
"Menuntut terdakwa Muhammad Ramli Tanjung Alias Ali dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
"Mohon diringankan hukuman, saya menyesal pak hakim," katanya.
Namun JPU tetap pada tuntutan, sehingga hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda putusan.
Baca juga: Suami Istri Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Usai Kebakaran di Pasar Minggu
Dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Ali bermula pada Rabu 29 Juli 2020 lalu, di Jalan Aman Kampung Sombong Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan kuburan muslim.
Saat itu kata JPU, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama saksi Muhammad Fikri Ikhsan sedang melakukan penyamaran transaksi jual beli narkoba dengan Bandar narkoba, dan berhasil mengamankan Bandar narkoba tersebut.
"Namun Bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan dan teriak “ Maling maling maling” sehingga terdakwa, dan teman-temannya datang menghampiri saksi korban Joshua dan Muhammad Fiqri sambil berteriak maling, maling, maling, lalu melakukan penganiayaan terhadap Joshu," kata JPU.
Meskipun Joshua telah mengatakan dirinya anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba kata JPU, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua dan menarik kerah baju korban, lalu menghempaskan nya ke tanah sehingga terjatuh.
Tidak hanya itu kata JPU, teman-teman Ali yang lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok dan Saring Alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri lalu melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri, dengan cara melakukan pemukulan berulang kali ke tubuhnya.
"Namun, Fiqri menangkisnya dengan tangan kiri," kata JPU.
Akibat dari perbuatan Ali tersebut, kata JPU, Joshua mengalami luka pada tubuh bagian punggung, lengan kiri, dan luka lecet di kaki kanan dan mengakibatkan susah untuk berjalan dan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasa.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 212 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aniaya Polisi karena Disangka Maling, Warga Deliserdang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara