Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Residivis di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur

Modus pelaku memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur
Dokumentasi Polisi
Residivis pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Pringsewu diamankan di kantor polisi. Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat. 

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban AP dan Rp 20 ribu kepada ML, sambil mengelus-elus tangan AP.

Harapan SS, korban mau menuruti kemauannya.

Tapi, karena korban takut terhadap perlakukan pelaku, kemudian lari pergi dari rumah pelaku.

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Korban AP, kata Atang, saat di rumah merasakan sakit di bagian dada dan jantungnya berdebar-debar.

"Korban AP juga mengalami sesak nafas, mual, muntah dan kemudian dilarikan ke rumah sakit," sebut Kompol Atang Samsuri.

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, pada 14 Desember 2020, pelaku juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML dengan iming-iming uang Rp 20 ribu.

Pelaku mengakui, obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang untuk wanita yang dibelinya secara COD dari media sosial Facebook.

Tujuan pelaku memberikan obat tersebut, agar korban tersangsang dan pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Berkat Kecurigaan Tetangga, Perbuatan Bejat Kakek ke Bocah 11 Tahun Terungkap. 4 Kali Dicabuli

Pelaku mengetahui cara meminum obat perangsang yang dicampurkan minuman bersoda melalui aplikasi pencarian Google.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu botol plastik warna putih bening berisi 1 kapsul warna merah putih.

Kemudian, 1 botol plastik minuman bersoda, 1 botol kaca berisi 6 butir kapsul warna merah putih, 2 lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 5 ribu serta 1 unit ponsel.

Pelaku telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 82 atau 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kompol Atang Samsuri.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas