Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Jam Operasional, 8 Kafe di Jalan Riau Bandung Disegel

tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in Langgar Jam Operasional, 8 Kafe di Jalan Riau Bandung Disegel
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Delapan kafe dan restoran di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau dan wilayah kawasan Bandung Wetan, Kota Bandung, disegel.

Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (19/12/2020) dini hari.

"Delapan kafe dan resto serta kedai kopi disegel karena melanggar jam operasional, bahkan ada yang ada buka sampai larut malam, menyalahi izin," ujar Camat Bandung Wetan Sonny Bachtiar, di kantornya, Sabtu.

Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan. 

Baca juga: Baru Saja Dibuka, Usaha Kulinernya Digeruduk Satpol PP, Begini Reaksi Rizky Billar

Sonny mengatakan tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Jualan Lebih dari Pukul 20.00, Enam Toko Modern di Kota Bandung Disegel Wakil Wali Kota Bandung.

"Ada beberapa tempat yang sudah kami tindak karena melanggar Perwal, padahal sudah diperingati tapi tetap buka sampai larut malam dan pengunjung melebihi kapasitas," ujar Sonny. 

BERITA TERKAIT

Sonny mengatakan, razia dibantu Satpol PP dan dinas terkait selain berkat pengawasan juga atas laporan masyarakat.

"Ini butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya," ujar Sonny.

Sonny mengatakan, sementara delapan tempat usaha itu disegel dulu.

Untuk tindak lanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, karena penegakan Perda dan Perwal kewenangannya di Satpol PP.

Sonny akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat apalagi perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB," ujarnya.

Sonny mengatakan, ia dan jajarannya tak henti setiap hari mengingatkan kepada warga agar melaksanakan protokol kesehatan 3M1T, selalu pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas