Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Pakar Intelijen: Mencurigakan, Patut Diduga Lakukan Spionase
Apalagi menurut Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar intelijen dari The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib mencurigai tindakan diplomat Jerman yang mengunjungi markas Front Pembela Islam (FPI), di Pertamburan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ridlwan menegaskan diplomat asing melakukan tindakan spionase bisa diusir paksa.
Apalagi menurut Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman.
"Tindakan itu mencurigakan dan patut diduga melakukan tindakan spionase atau mata mata, " ujar Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/12/2020) .
Baca juga: Diplomat Datangi Markas FPI, Kemlu Panggil Kedubes Jerman untuk Beri Klarifikasi
Kedubes Jerman di Jakarta mengakui ada staf diplomatiknya yang datang ke FPI Petamburan pada Jumat lalu. Menurut Kedubes tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman.
Menurut Ridlwan, upaya diam diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan.
Baca juga: Perwakilan Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Komisi I DPR: Melanggar Tata Krama Diplomasi
"Apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI, tindakan diplomat Jerman itu janggal," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI itu.
Ridlwan menjelaskan, diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.
"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata, " tegasnya.
Hal itu sudah sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak hak dan kekebalan diplomatik.
"Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata mata di negara tempat tugasnya. Menlu berhak mengusir diplomat itu, " kata Ridlwan.
Dia mencontohkan sebuah peristiwa tahun 1982. Saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa, " katanya.