Wisatawan ke Jawa Barat Wajib Lakukan Tes Rapid Antigen, Wagub: Jangan Kucing-kucingan
Kebijakan baru soal penanganan covid-19 di Jawa Barat turun, para wisatawan yang datang ke Jabar diharuskan melakukan tes rapid antigen.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kebijakan baru soal penanganan covid-19 di Jawa Barat turun, para wisatawan yang datang ke Jabar wajib melakukan tes rapid antigen.
Satgas Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di aturan itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemprov Jabar, mengikuti aturan itu untuk diterapkan di Jabar.
Baca juga: Pemerintah: Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab Rp 250.000 di Jawa dan Rp 275 Ribu di Luar Jawa
"Bagi wisatawan yang datang ke Jabar diimbau untuk rapid test antigen. Kemudian juga untuk tempat yang ingin melaksanakan kegiatan semacam itu harus tetap melaksanakan, kami pun dengan aparat akan mengadakan pengetesan dan inspeksi," ujar Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum di Jalan Dipenogoro, usai Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).
Uu mengaku sudah tahu dengan modus sebagian warga yang menyembunyikan kendaraan di tempat tertentu untuk bisa menghindari petugas. Baik menghindari dari rapid tes ataupun menghindari protokol kesehatan.
"Bagi mereka yang suka kucing-kucingan dengan aparat, kami sudah paham. Selama Adaptasi kebiasaan baru, sudah sering biasanya tempat parkir gelap, tidak ada mobil tapi di tempat kegiatan penuh dan lainnya. Kami tidak akan terkecoh kembali," ucap dia.
Banyak daerah di Jabar yang memili destinasi wisata unggulan yang pada libur Natal dan Tahun baru kerap dikunjungi. Namun, tahun ini, ia berharap wisatawan tidak datang ke Jabar.
Baca juga: Penjelasan PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
"Wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar untuk tahun ini, tahun kemarin diperbolehkan Insya Allah tahun depan juga diperbolehkan, kami minta pengertian," ucapnya.
Namun, ia paham. Pemerintah daerah tidak bisa seenaknya memulangkan wisatawan yang sudah datang ke Jabar.
"Tapi kami tidak bisa seenaknya mengembalikan mereka yang datang karena Jabar kan termasuk NKRI. Kami hanya minta pengertian," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga melarang setiap pengelola tempat wisata hingga hotel di Jabar menggelar pesta malam tahun baru dengan kembang api.
Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen Sudah Ditetapkan Pemerintah, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000
"Kami ikuti arahan pemerintah pusat. Tetap melarang pelaksanaan kegiatan apapun di malam tahun baru. Pemerintah akan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan. Bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan, cabut izin dan menutup sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).
Bersama-kita lawan virus corona.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wagub Jabar Minta Wisatawan yang Datang ke Jabar Lakukan Rapid Test Antigen, Jangan Kucing-kucingan,