Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Pemerasan dan Pencabulan Terhadap PSK, Briptu RCEN Ditahan Sehari Setelah Dilaporkan

Status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Kasus Pemerasan dan Pencabulan Terhadap PSK, Briptu RCEN Ditahan Sehari Setelah Dilaporkan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat. 

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Peras Cewek Open BO yang Tawarkan Jasa via MiChat, Briptu RCEN Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas