Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Memeras, Wakapolsek Helvetia Dicopot, Ini Pernyataan Pengacara Pelapor

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilaporkan Memeras, Wakapolsek Helvetia Dicopot, Ini Pernyataan Pengacara Pelapor
Satia/Tribun Medan
Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, menunjukan mobil yang ditukar platnya oleh oknum Polsek Helvetia, dan kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terimakasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut.

"Berterima kasih secara khusus atas tindakan tegas yang dilakukan bapak Kapoldasu dan Kabid Propam," ungkapnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020) tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Dicopot

"Kami mendukung penuh kepada bapak Kapoldasu untuk memberantas oknum nakal. Dan kami masih yakin bahwa masih banyak perwira yang baik yang mampu mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya untuk warga kota Medan," ungkap Roni.

Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa dengan dicopotnya Wakapolsek Medan Helvetia membuktikan bahwa laporan pemerasan mereka sudah menuju titik terang.

"Benar ini menguatkan laporan kita terkait pemerasan dan biarkan hukum yang bekerja dan membuktikan faktanya," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Pria Ini Mengaku Masih Diperas Rp 400 Juta Oleh Oknum Wakapolsek di Medan

Berita Rekomendasi

Saat ini, ia menyebutkan kelanjutan kasusnya di Propam Polda belum mendapatkan keterangan lanjutan. "Kami Belum memperoleh keterangan lanjutan dari Polda," sebutnya.

Roni menuturkan terkait kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap kliennya Jefri saat ini masih ditangani Polsek Medan Helvetia. "Masih ditangani Polsek Helvetia," cetusnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.

"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020)

Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas

Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda. "Sedang dalam riksa," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dimana Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas