Dilaporkan Memeras, Wakapolsek Helvetia Dicopot, Ini Pernyataan Pengacara Pelapor
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan
Editor: Hendra Gunawan
![Dilaporkan Memeras, Wakapolsek Helvetia Dicopot, Ini Pernyataan Pengacara Pelapor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/roni-prima-panggabean-kuasa-hukum-dari-muhammad-jefri-suprayodi-menunju.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.
Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terimakasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut.
"Berterima kasih secara khusus atas tindakan tegas yang dilakukan bapak Kapoldasu dan Kabid Propam," ungkapnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020) tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Dicopot
"Kami mendukung penuh kepada bapak Kapoldasu untuk memberantas oknum nakal. Dan kami masih yakin bahwa masih banyak perwira yang baik yang mampu mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya untuk warga kota Medan," ungkap Roni.
Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa dengan dicopotnya Wakapolsek Medan Helvetia membuktikan bahwa laporan pemerasan mereka sudah menuju titik terang.
"Benar ini menguatkan laporan kita terkait pemerasan dan biarkan hukum yang bekerja dan membuktikan faktanya," ungkapnya.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Pria Ini Mengaku Masih Diperas Rp 400 Juta Oleh Oknum Wakapolsek di Medan
Saat ini, ia menyebutkan kelanjutan kasusnya di Propam Polda belum mendapatkan keterangan lanjutan. "Kami Belum memperoleh keterangan lanjutan dari Polda," sebutnya.
Roni menuturkan terkait kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap kliennya Jefri saat ini masih ditangani Polsek Medan Helvetia. "Masih ditangani Polsek Helvetia," cetusnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada tribunmedan.id, Selasa (22/12/2020)
Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas
Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda. "Sedang dalam riksa," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dimana Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.