Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Dituntut Hukuman Mati
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Nasrul (43) warga Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dituntut hukuman mati karena terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Ia menjadi terpidana kasus pembunuhan ibu kandung, Fatimah (63) dengan cara menggorok leher dengan menggunakan pisau
Demikian antara lain materi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut secara virtual dengan menggunakan aplikasi yang terkoneksi Pengadilan, Kejari Aceh Utara, dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Selasa (22/12/2020) malam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya, Nasrul (35), warga Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.
Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya Nasrul.
Pembunuhan itu terjadi karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.
Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga untuk Menikahi Adik Kandung, Terungkap dari Foto di Grup
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya Rp 300 ribu.
Akan tetapi, janda yang sehari-hari yang menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.
Dalam materi tuntutan itu, jaksa menguraikan hasil analisa yuridis perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap ibunya.
Jaksa juga menguraikan banyak fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan sejumlah saksi, dan keterangan terdakwa.
“Dari fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur pasal yang didakwakan Pasal 340 KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Yudi Permana.
Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sudah menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Selain itu, korban adalah ibu kandung korban yang seharusnya dilindungi dan dihormati,” ungkap Jaksa.
Baca juga: Sadis, Budi Lecehkan Jenazah Wanita yang Baru Dibunuhnya
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Nasrul dengan hukuman pidana mati dan dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa. Lalu, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Inda Rufiedi SH, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 21.10 sampai pukul 21.25 WIB. JPU Yudhi mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon. Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH. Usai mendengar materi tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. “Mohon waktu majelis satu pekan untuk menyusun materi pembelaan,” ujar Taufik. Lalu Hakim menunda sidang tersebut hingga Selasa (30/12) mendatang. (jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Gorok Ibunya Dituntut Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.