Suami Istri di Merangin Kompak Jualan Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi jadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Pasangan suami istri di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika Narkoba jenis sabu.
Agus Riyanto alias Nek Yan (43) dan Siti Ropikoh alias Pikoh (33) selama ini memang telah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Merangin.
Namun, Keduanya baru bisa diamankan, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mereka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di desa tersebut.
Baca juga: 3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebut, pertama diamankan adalah pelaku Agus.
Melihat suaminya diamankan, Pikoh langsung melarikan diri.
Namun, dengan sigap petugas yang turun langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku dua orang," kata Andy.
Sebelum diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan di dalam tas.
Namun, petugas mendapatkan barang bukti tersebut.
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Petamburan, Polisi: Diduga Untuk Danai Teroris di Timur Tengah
Keduanya mengakui jika barang haram tersebut milik mereka berdua.
Barang bukti yang diamankan dari Agus sabu seberat 10,56 gram.
Kemudian enam pak plastik bening kosong berbagai ukuran, satu buah sendok takar yang terbuat dari mika, satu buah potongan kertas, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu buah dompet kecil hitam.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba
Selain itu, satu buah tas selendang warna hitam merk annelo, satu buah HP Nokia warna hitam Lis orange beserta SIM cardnya, dan satu buah HP Sonny Erikson warna merah beserta sim cardnya.
Sementara, sabu yang diamankan dari Pikoh, tiga paket sabu seberat 0,78 gram, empat buah pak plastik bening berbagai ukuran, satu buah dompet warna hitam.
Satu buah HP merk Samsung warna putih beserta sim cardnya, uang Rp 150.000, dan satu buah tas selendang warna biru tua.
"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Edarkan Sabu, Suami Istri di Pangkalan Jambu Yang Sudah Jadi Target Operasi Ditangkap Polisi