Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo Ditahan Penyidik Gakkum KLHK

KLHK menyita 300 kilogram daging rusa yang setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat,

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Pemilik 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo Ditahan Penyidik Gakkum KLHK
ist
Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa ilegal di Labuan Bajo, (21/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyita 300 kilogram daging rusa yang setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Desember 2020

Penyitaan dibarengi penahanan IH (58) sebagai pelaku dan pemilik daging rusa tersebut, di Labuan Bajo.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra M Nur, dalam keterangan terulis, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Pejabat KLHK Harus Jadi Sosok Kuat dan Tahan Banting

Baca juga: Dianggap Ramah Lingkungan Perusahaan Bijih Plastik Ini Terima Penghargaan dari KLHK

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono menegaskan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga, karena merupakan salah satu pakan dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," kata Sustyo.

Barang bukti berupa 300 kilogram daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Penyidik telah menetapkan pelaku tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan terkait Hari Raya Natal Tahun Baru 2020 Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus.

"Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya," tutup Sustyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas