Polisi Berpangkat Bripka Dipecat, Jadi Terpidana 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Saat itu tidak nampak sosok yang bersangkutan di tengah lapangan dan yang tampak hanya foto yang bersangkutan yang dibawa dengan bingkai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu orang personil Polresta Deliserdang dipecat karena terjerat kasus narkoba.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi pimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota itu yang bernama Salmon Hitler di lapangan apel Mapolresta Senin, (28/12/2020).
Polisi yang berpangkat Bripka itu terakhir di tempatkan di Bagian Pembinaan Sipropam Polresta Deliserdang.
Informasi yang dihimpun ia telah divonis pengadilan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Saat upacara PTDH hadir para pejabat utama dan personil Polresta.
Saat itu tidak nampak sosok yang bersangkutan di tengah lapangan dan yang tampak hanya foto yang bersangkutan yang dibawa dengan bingkai.
Baca juga: Polisi Ungkap Konsep Pelatihan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah, Anggota Bayar Rp 65 Juta per Bulan
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditanda tangani, Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Banyak hal yang disampaikan oleh Yemi Mandagi ketika menyampaikan amanatnya.
Yemi meminta agar yang lainnya tidak melanggar ketentuan yang ada. Disebut polisi diikat oleh peraturan Kode Etik Profesi Polri dan harus disiplin.
"Berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri , orang lain maupun organisasi Polri serta jauhi narkoba. Jangan kita diberhentikan dari dinas polri karena hal-hal yang sepele, cukup hal semacam ini terjadi ditahun 2020 ini," ucap Yemi Mandagi.
Baca juga: Kemendikbud Pastikan Program Belajar dari Rumah Tetap Disiarkan TVRI pada Tahun 2021
Ia mengaku sangat menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personil tersebut.
Meski demikian keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang.
Personil tersebut juga disebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deliserdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga di rumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi pérsonil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda," tegas Yemi.
Karena upaca ini tidak dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan In Absensia, maka dengan demikian tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan Pejabat yang berwenag ditengah-tengah upacara berlangsung. (dra/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Personil Polresta Deliserdang Dipecat Tidak Dengan Hormat