Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Bakar Mantan Pacar Lalu Mendekapnya, Tiba-tiba Datang dan Menyiram Bensin ke Tubuh Korban

Seorang pria di Kabupaten Demak nekat membakar mantan pacar lalu mendekapnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Ini Bakar Mantan Pacar Lalu Mendekapnya, Tiba-tiba Datang dan Menyiram Bensin ke Tubuh Korban
Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
Seorang pria di Kabupaten Demak nekat membakar mantan pacar lalu mendekapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membakar mantan pacar lalu mendekapnya.

Akibat kejadian itu, korban tewas setelah menderita luka bakar 90 persen.

Pelaku merupakan warga Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.




Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, (18/12/2020) siang.

Kepada Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dibakar Sang Kekasih di Demak, Berikut Kronologinya

Korban sempat mau menyelamatian korban, tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

BERITA TERKAIT

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sampai 90 persen.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.

Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, (27/12/2020).

AKP Fachrur Rozi mengatakan korban berinisial L (30) meninggal dunia pukul 09.05 WIB.

Sementara itu, pelaku bernama Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan dijaga aparat kepolisian. Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.

Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Dapat Ancaman Santet dari Mantan Pacar, 2 Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar

"Awalnya kita menggunakan pasal primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana), subsider 338 jo 53 (percobaan pembunuhan), lebih subsider 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)."

"Namun karena korban meninggal dunia akan kita gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.

(TribunJateng.com, Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas