Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Tewas Dibakar Sang Kekasih di Demak, Berikut Kronologinya

Seorang pria tega membakar mantan pacarnya di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, (18/12/2020) siang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Wanita Tewas Dibakar Sang Kekasih di Demak, Berikut Kronologinya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Seorang pria tega membakar mantan pacarnya di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, (18/12/2020) siang.

Kepada Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi mengatakan awalnya pelaku mendatangi toko milik korban.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Baca juga: Istri Bupati Meninggal Akibat Covid-19, Pemkab Demak Semprotan Disinfektan ke Area Pendopo

Korban sempat mau menyelamatkan diri, tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sampai 90 persen.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Hotel, Pelajar Demak Ternyata Pamit Pergi Sekolah

BERITA REKOMENDASI

Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya, Sabtu (27/12/2020).

AKP Fachrur Rozi mengatakan korban berinisial L (30) meninggal dunia pukul 09.05 WIB.

Sementara itu, pelaku bernama Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan dijaga aparat kepolisian.

Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.

Baca juga: Pria di Demak Ditangkap karena Cabuli 5 Balita, Terungkap saat Korban Lapor ke Orang Tua

Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.


"Awalnya kita menggunakan pasal primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana), subsider 338 jo 53 (percobaan pembunuhan), lebih subsider 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)."

"Namun karena korban meninggal dunia akan kita gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas