Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ajak Makan Bareng, Pria 30 Tahun Tipu Wanita Muda, Awalnya Korban Pinjam HP Lalu Kabur

Seorang pria berusia 30 tahun melakukan penipuan terhadap seorang wanita muda.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Modus Ajak Makan Bareng, Pria 30 Tahun Tipu Wanita Muda, Awalnya Korban Pinjam HP Lalu Kabur
wytv.com
Seorang pria berusia 30 tahun melakukan penipuan terhadap seorang wanita muda di Denpasar, Bali. Modusnya, pelaku mengajak korban makan bareng. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 30 tahun melakukan penipuan terhadap seorang wanita muda.

Modusnya, pelaku mengajak korban makan bareng.

Setelah itu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan membeli pulsa.

Namun, pelaku malah kabur membawa handphone milik korban.

Emanuel Manehat, laki-laki asal Kupang berusia 30 tahun diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kota Denpasar, Bali.

Pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Denpasar ini diringkus setelah melakukan penipuan kepada korbannya bernama Sri Adelia (21) asal Bekasi.

Baca juga: Mengaku Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal, Aksi Tipu-tipu Stevanus Abraham Berakhir di Sel Polisi

Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin menjelaskan kasus penipuan yang berhasil diungkap anggotanya.

Berita Rekomendasi

Pada hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 09.00 wita, korban diajak pergi ke Pasar Badung oleh pelaku dengan tujuan untuk menukarkan uang dolar.

Setelah itu, pelaku makan bareng dengan korban di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar.

Saat makan bareng itu, HP korban kemudian dipinjam pelaku dengan alasan untuk membeli pulsa.

"Kecurigaan korban terjadi saat pelaku meminjam HP nya. Setelah satu jam menunggu, korban katakan pelaku tidak balik dan disitu ia curiga pelaku kabur," ujar AKP Doddy Monza terpisah, Rabu (30/12/2020).

Dari kejadian tersebut, Sri Adelia (21) yang tinggal di Jalan Tukad Badung XV, Renon, Denpasar itu langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Korban mengaku dari kejadian itu, satu handphone Samsung A5 seharga Rp 5 juta raib dibawa pelaku Emanuel Manehat.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit Ops Ipda I Made Sena melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas