Takut Diburu Polisi, Maling Motor Pilih Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dijual: Saya Takut
Maling sepeda motor di Solo memilih menyerahkan diri lantaran takut diburu polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Maling sepeda motor memilih menyerahkan diri lantaran takut diburu polisi.
Bahkan, pelaku yang terdiri dari dua orang tersebut belum sempat menjual motor curiannya.
Pelaku yakni, Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Mereka berdua melakukan aksi pencurian di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Orang yang paling awal menyerahkan diri adalah Deny.
Baca juga: Rumah Aktor Jeremy Thomas Kemalingan, Pelaku Pasutri Menyamar Jadi ART, Tas Gucci Rp 80 Juta Digasak
"Saya menyerahkan diri karena takut," papar Deny ditemui di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya mengaku merasa bersalah atas perbuatannya itu.
Sesudah Deny menyerahkan diri, Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang Yulian.
Kemudian dilakukan pengejaran pada Yulian dan dilakukan penangkapan.
"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.
Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja.
"Saya dulu Jualan sate kere," papar dia.
Baca juga: Tetangga Teriak, Pria Ini Langsung Lari ke Kandang, Kaget 2 Sapinya Sudah Hilang Digondol Maling
Baca juga: Maling Motor Berknalpot Bising di Tigaraksa, Korban Terbangun, Sempat Kejar Pelaku
Mencuri Seusai Mabuk
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras.
"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).
Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.
"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.
Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.
"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga, umurnya masih 15 tahun," jelasnya.
Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.
"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia.
(TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.