ABG 15 Tahun Tusuk Tetangganya Seorang Wanita Pegawai Bank hingga Tewas, Ternyata demi Rampas Ini
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah NPW yang bekerja di Denpasar ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (28/12/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial PAHP (15) nekat membunuh tetangganya, seorang wanita karyawan bank berinisial NPW (24).
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah NPW yang bekerja di Denpasar ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (28/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan PAHP ditangkap di Buleleng pada Kamis (31/12/2020).
PAHP berasal dari Banyuning dan sehari-hari bekerja sebagi buruh bangunan.
Baca juga: Karyawati Bank Dibunuh Tetangganya yang Masih Remaja, Pelaku Incar Motor Korban, Sempat Digadaikan
Ia tinggal di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Denpasar Utara dan menjadi tetangga korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor dan barang lain milik korba NPW.
"Pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban," kata Vicky dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata pernah mencuri uang sesari di dua pura yang ada di Buleleng pada Juli 2020.
Dari hasil curian itu, PAHP berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 ribu, serta sebuah tongkat yang dipasang di salah satu pelinggih.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih dibawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap AKP Vicky.
Baca juga: Karyawati Bank yang Tewas Penuh Luka Tusuk Ternyata Positif Covid-19, Pacar Jalani Tes Swab
Temukan luka di tangan tersangka
Modus operandi PAHP adalah menganiaya korban dengan pisau hingga meninggal dunia lalu mengambil barang milik korban.
Identitas tersangka diketahui dari pemeriksaan saksi serta mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Kamis 931/12/2020) sekitar pukul 04.00 Wita, polisi mendatangi salah satu kos-kosan yang ada ada di Terminal Penarukan Buleleng dan menangkap pelaku PAHP serta mengamankan barang bukti.
Pada saat di interogasi PAHP mengakui semua perbuatannya yakni mencuri dan menganiaya korban dengan pisau serta mengambil barang milik korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.