Fakta-Fakta Warga Temanggung Palsukan Cabai Rawit Merah, Gunakan Cat Semprot
Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kantor Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan cabai rawit merah palsu di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penemuan cabai itu bukan hanya di Pasar Wage Purwokerto saja, tetapi ditemukan pula di Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu hingga terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1. Tersangka berinisial BN
BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi cabai rawit merah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung.
"Saat ini Kanit dan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Cara Pintar Supaya Tidak Bersin Saat Tumis Cabai dan Masakan Pedas, Ini Rahasia Chef
Baca juga: Polisi Tangkap Petani Temanggung Kasus Pengecatan Cabai Rawit, Bikin Heboh 3 Pasar di Banyumas
Berry mengatakan jika usai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
2. Gunakan cat semprot
Diketahui bahwa pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox.
"Pelaku, mengaku melakukan aksinya baru pertama kalinya," tuturnya.
3. Ditemukan di lima lapak di 3 pasar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.