Pergoki Maling Lalu Dianiaya hingga Tewas, 4 Karyawan Perkebunan Jadi Tersangka
Sebanyak empat karyawan perkebunan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat karyawan perkebunan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Penetapan itu dilakukan setelah keempat orang itu terbukti menganiaya maling yang mereka pergoki hingga tewas.
Keempat tersangka itu merupakan karyawan perkebunan PT Bridgestone Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain mereka, dua anak dari salah satu karyawan itu turut ditetapkan tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020) siang menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi.
Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.
Baca juga: Janda Dianiaya dan Nyaris Dirudapaksa hingga Dagu Robek dan Wajah Memar, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Fakta Baru Ibu Aniaya Bayinya Hingga Tewas di Ponorogo, Ada 29 Luka di Sekujur Tubuh
"Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari."
"Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAF (Yaoufanri Alpryansah Purba). Kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus di Asrama Polisi Pematangsiantar.
Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian.
Lalu belakangan, sekuriti yang tengah berpatroli dini hari lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan.
Ketiga sekuriti perkebunan itu ialah Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP).
"Sekuriti membantu mengamankan awalnya. Namun demikian kami imbau juga apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, apabila sudah diamankan sesegera mungkin dilaporkan kepada petugas," ujar Kapolres.
"Di sini ada beberapa saat (korban) tidak langsung diserahkan ke kepolisian."