Dendam Karena Istri Dibonceng Saat Merias Pegantin, Pria di Bangkalan Ini Tebas HD Hingga Tewas
Gara-gara istri dibonceng oleh pria lain, seorang pria di Bangkalan, Jawa Timur main hakim sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Gara-gara istri dibonceng oleh pria lain, seorang pria di Bangkalan, Jawa Timur main hakim sendiri.
NL (36), tega menebas HD (32) tengah duduk di sebuah warung depan rumah sebanyak dua kali hingga tewas.
Warga Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan kalap saat melihat HD.
Korban HD yang merupakan warga Desa Dabung Kecamatan Geger menderita luka bacok di paha kaki sebelah kiri.
"Korban meninggal dunia. Tersangka NL merasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki isterinya diantar pulang oleh korban," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arief DJ, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Cemburu Mantan Istri Didekati Pria Lain, YS Pukul UE hingga Terjatuh ke Aspal Lalu Tewas
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka NL baru saja selesai mandi, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Melihat korban di warung, tersangka bergegas mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari salah satu kamar di rumahnya.
Arief menjelaskan, tersangka menghampiri korban ke warung kemudian membacokkan parang sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri korban.
Usai melampiaskan amarahnya, lanjut Arief, tersangka meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Surabaya Tikam Lelaki yang Diduga Jalin Hubungan dengan Istrinya
HD dilarikan warga ke Puskesmas Geger.
NL diduga cemburu karena istrinya pernah dibonceng oleh korban.
"Sekitar satu bulan korban diperingatkan agar tidak mengantarkan isteri pelaku saat bekerja menerima pesanan kuade temanten (merias pengantin)," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja bersama Kapolsek Geger AKP Hartanta melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka NL tengah dalam perjalanan menuju Surabaya.
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Geger bergerak cepat.
Penghadangan dilakukan di pintu akses menuju Jembatan Suramadu, Dusun Tangkel Desa/Kecamatan Burneh.
"Tim gabungan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB (Senin). Ia hendak melarikan diri ke Surabaya," tutur Arief.
Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.
Kasus lain di Sumedang
Seorang pria berinisial YS (38) menganiaya pria lain berinisial EU (56).
Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku cemburu mantan istrinya didekati korban.
Pelaku memukul korban hingga terjatuh ke aspal, korban tewas saat mendapat perawatan medis.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sementara korbannya berinisial EU (56), warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ,
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah EU sempat mendekati mantan istrinya.
"Benar, penganiyaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta. Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).
Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban ke arah wajah dan rahang korban hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur ke aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
"Sebelumnya, korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 2 Januari 2021 siang," katanya.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.
Tak butuh waktu lama, setelah kejadian itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatanya, YS dijerat pasal 351 ayat 3 dan 1," katanya.
(Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cemburu, Suami Bacok Teman Istri hingga Tewas, Korban Dipergoki Antar Istri Pelaku dari Merias