Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan RI Tangkap Aktivis Lingkungan Sebastian Hutabarat Terkait Kasus Penistaan

Terpidana tindak pidana penistaan yang juga aktivis lingkungan, Sebastian Hutabarat ditangkap di daerah Balige, Kabupaten Tobasa, Senin (5/1/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan RI Tangkap Aktivis Lingkungan Sebastian Hutabarat Terkait Kasus Penistaan
net
kejaksaan agung ri 2 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana tindak pidana penistaan yang juga aktivis lingkungan, Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa pada hari ini Senin (5/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Dalam kasus ini, Sebastian dinyatakan bersalah melakukan penistaan terkait tudingan izin tambang di pantai Desa Silimalombu.

Baca juga: Polri dan Kejagung Bentuk Tim untuk Usut Kasus ASABRI

Dia dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. 

"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Toba Samosir," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kawal Dana PEN, Kejagung Pastikan Tak Timbulkan Ketakutan Terhadap Pelaku Usaha

Ia menuturkan Sebastian ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan kejaksaan RI.

BERITA TERKAIT

"Ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," tukasnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke KN Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.

Kejaksaan RI mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas