Cabuli Adik Ipar, Oknum Satpol PP di Bantaeng Jadi Tersangka
Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan dijadikan tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan dijadikan tersangka.
Oknum berinisial SS (27) tersebut dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan.
SS melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun pada Rabu, (23/12/2020).
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan tersangka 24 Desember 2020," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (6/1/2021).
Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi
Selanjutnya, SS dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan saat ini sudah berjalan selama 12 hari.
Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, adanya terduga pelaku lain yang melakukan pencabulan kepada NR.
Namun, kata Haris, hasil penyelidikan sementara masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Mengenai dugaan adanya pelaku lain masih dalam proses pengembangan kasus oleh penyidik.
"Untuk sementara hanya 1 pelakukanya kedepannya kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.
Selain itu, terkait adanya pihak tertentu yang meminta laporan kasus itu agar dicabut, Haris menegaskan bahwa, meski hal itu dilakukan kasus tersebut tak akan diberhentikan.
Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Diduga Dirudapaksa Beramai-ramai oleh Sekelompok Geng
Pasalnya, tindak pidana terhadap anak bukan delik aduan tetapi masuk dalam delik biasa.
"Kalau mau cabut laporan silahkan saja tapi proses tetap berjalan karena itu bukan delik aduan itu delik biasa," jelasnya.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00. (Achmad Nasution)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Adik Ipar Usia 7 Tahun, Oknum Satpol PP Bantaeng Ditetapkan Tersangka