Pemilik Rumah dan Satpam Hajar Maling hingga Tewas, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Tewasnya korban diduga karena dianiaya saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Simalungun
Editor: Ifa Nabila
![Pemilik Rumah dan Satpam Hajar Maling hingga Tewas, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penganiayaan-999212.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik rumah dan satpam terlibat penganiayaan terhadap maling yang membobol rumahnya.
Akibatnya, pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas secara mengenaskan.
Korban adalah warga Simalungun, Sumatera Utara.
Tewasnya korban diduga karena dianiaya saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Baca juga: POPULER: Polisi Bawa Tongkat Pukul Pengendara Motor | Perawat di Aceh Meninggal dengan Tangan Putus
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Tewas dikeroyok
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.
Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Tabrakan Honda Supra X 125 dan Honda Mega Pro di Sumba Timur, Dua Orang Tewas Seketika
6 orang jadi tersangka
Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).