Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami Jadi Tersangka
Penetapan tersangka kepada Iwan Zulhami, menurut Sumanggar, dilakukan pada Desember 2020 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) Iwan Zulhami ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Penetapan Iwan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan.
“Kemarin (IZ) sudah dipanggil pertama kali tanggal 28 Desember sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagiandi Medan, Kamis (7/1/2021).
Untuk jadwal pemanggilan, kata Sumanggar ditetapkan pada Senin (11/1/2021) mendatang.
“Kita kembali pemanggilan ulang untuk yang kedua tanggal 11 Januari minggu depan. Kita lihatlah panggilan kedua ini,” sebut Sumanggar.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Amankan Barang Bukti dari Kantor PT Arta Niaga Nusantara
Penetapan tersangka kepada Iwan Zulhami, menurut Sumanggar, dilakukan pada Desember 2020 lalu.
Sejauh ini, memang belum ada dilakukan pemeriksaan, sejak diteyapkan sebagai tersangka.
Saat disinggung lebih jauh soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia
“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Peluang Iwan Zulhami akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Sumanggar belum berkomentar jauh.
Termasuk adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya.
“Nanti lah itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik.
Baca juga: Survei LKPI: Masyarakat Puas Penanganan Covid-19, Tapi Soroti Korupsi
Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami, Senin (3/8/2020) lalu.
Pemeriksan terdebut terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Selain Iwan, penyidik Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap adua staf Kanwil Kemenag Sumut. Kedua staf tersebut diperiksa sebagai saksi.
Sumanggar menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Iwan Zuhami terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya suap jabatan selama Iwan Zulhami menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melapor kepada kita," ujar Sumannggar.(Arjuna Bakkara/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Jadi Tersangka