Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar
Widiantara langsung ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2021).
Editor: Dewi Agustina
![Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-bendahara-pengeluaran-setda-provinsi-bali-i-wayan-widiantara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menahan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58).
Widiantara langsung ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2021).
Widiantara ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
Dari informasi yang dihimpun, ternyata masih ada satu orang lainnya yang ikut terseret dalam perkara yang merugikan negara Rp 3,4 miliar ini.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, penyidik Krimsus Polda Bali telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
"Ada satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka di akhir bulan Desember 2020. Pekerjaannya PNS sebagai staf di Setda Provinsi Bali," kata sumber itu.
Baca juga: Kabur Hampir 2 Tahun, Buronan Korupsi Rp 22,4 Miliar Ditangkap di Bintaro
Terpisah, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, anggota tim penasihat hukum tersangka Widiantara membenarkan jika penyidik Polda Bali telah menetapkan satu tersangka lainnya inisial PS.
"Selain tersangka Widiantara, kami juga pegang satu tersangka lainnya. Yang bersangkutan belum menjalani pelimpahan tahap II, tapi statusnya sudah resmi naik menjadi tersangka sebelum tahun baru kemarin," ungkap pengacara yang akrab disapa Priyo ini saat dihubungi Rabu (6/1/2021) sore.
Mantan Bendahara Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020).
Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun ke luar dari mulut Widiantara.
Baca juga: Mantan Menteri Pertanian Jepang Terjerat Korupsi, Terima Uang Lebih dari Rp 2,4 Miliar
Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Begitu pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.