Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM di Tangsel Dimulai Sabtu, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Akan Dibatasi

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat kegiatan sosial, keagamaan, hingga perekonomian di Tangerang Selatan.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM di Tangsel Dimulai Sabtu, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Akan Dibatasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat kegiatan sosial, keagamaan, hingga perekonomian di Tangerang Selatan.

Hal tersebut menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan mulai Sabtu (9/1/2021) sampai 25 Januari 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, akan ada surat edaran yang menjelaskan mengenai perbedaan sejumlah kebijakan dari pembatasan sebelumnya.

Baca juga: Kasus Positif dan Angka Kematian Covid Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok

Dia mencontohkan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menutup seluruh fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total karyawan.

Kebijakan ini berlaku untuk kantor pemerintahan maupun sektor swasta.

Berita Rekomendasi

"Baik kantor pemerintahan maupun swasta itu work from home 75 persen, jadi 25 persen yang bekerja (di kantor). Kalau di surat edaran yang sebelumnya 50 persen," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.

Baca juga: Bansos Rp 300.000 di Tangsel Disalurkan Secara Bertahap Mulai Sabtu

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah hingga perguruan tinggi di wilayah Tangerang Selatan, tetap dilaksanakan secara daring.

"Tadi kami juga komunikasi dengan Kementerian Agama mereka juga sepakat seperti kami," kata Airin.

Sementara itu, jam operasional di pusat perbelanjaan dan juga rumah makan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus untuk rumah makan di luar pusat perbelanjaan, kata Airin, diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dan diperbolehkan melayani pesan antar hingga pukul 22.00 WIB.

"Tapi di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25 persen, kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen," kata Airin.

Kendati demikian, Airin menegaskan bahwa operasional sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap beroperasi normal.

"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM di Tangsel Dimulai Besok, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Dibatasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas