Pria di Blora Bunuh Mantan Istri Karena Cemburu Lalu Sembunyi di Gua Selama 8 Bulan, Ini Ceritanya
Aksi kejam dilakukan Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Aksi kejam dilakukan Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah.
Ia tega membacok istrinya dengan menggunakan celurit hingga mantan istrinya Sunarti (50) tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020.
Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Sarjan merupakan lelaki yang sedang menjalin hubungan dengan Sunarti.
Baca juga: Pria Pembunuh Istri di Blora Diringkus Saat Bersembunyi di Hutan Setelah 8 Bulan Buron
Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.
Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.
Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.
Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.
Baca juga: Datang ke Blora untuk Jualan Roti, Pria Asal Banyumas Diajak Ikut Merampok, Kini Ditangkap Polisi
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.
Mendapat informasi tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Perampok Satroni Rumah Juragan Indekos di Blora, Sekeluarga Diikat, Dilakban hingga Dipukul
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.
Penulis: Rifqi Gozali
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron