Seorang Remaja di Cianjur Hantam Sepasang Kekasih Pakai Batu Besar Lalu Gasak Barang Berharga
Seorang remaja berinisial HP alias Doleng (18) ditangkap aparat Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Seorang remaja berinisial HP alias Doleng (18) ditangkap aparat Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Doleng ditangkap karena telah menghilangkan nyawa seorang pria berinisial SB (25) di sebuah kamar kos di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi.
Niat awal pelaku mencoba melakukan perampokan uang milik korban di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap Polisi, Ternyata Tinggal di Cianjur dan Masih SMP
"Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24)," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali
Pelaku lalu membawa ponsel yang dibuang, kemudian sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
Kapolres mengatakan tersangka masuk melalui atap rumah, kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu.
Korban, yang sedang tidur, dipukul menggunakan batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS kondisinya kritis.
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Pelaku Pinjamkan Ponsel hingga Ancam Beri Nilai Jelek
"Beruntung Saudari KS sudah siuman sekarang,” katanya.
Dari hasil penangkapan timsus berhasil mengamankan satu buah dus ponsel merk Oppo A15, satu buah ponsel merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak-bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.
Atas perbuatannya tersangka Doleng dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku yang Menganiaya Sepasang Kekasih Muncul dari Atap Membawa Batu Besar