Tak Ada Penyambutan Khusus di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo di Hari Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Endro menyampaikan, dalam menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir ada penambahan pengamanan.
Editor: Dewi Agustina

Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."
"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo
Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan."
"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya. (kan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Sepi Tak Ada Penyambutan Khusus