Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Presidium KRF Soroti Polemik Kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo NTT

Petrus Selestinus angkat bicara soal kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Presidium KRF Soroti Polemik Kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo NTT
Istimewa/TribunWow.com
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus angkat bicara soal kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petrus Selestinus menilai upaya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto membongkar kasus tanah Toro Lema menimbulkan banyak pertanyaan karena sarat dengan kejanggalan dan keanehan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Kajati NTT Yulianto telah memeriksa ratusan orang saksi, temasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, Gories Mere dan Karni Ilyas, sementara status kepemilikan tanah Toro Lema sampai saat ini belum jelas.

“Hasil investigasi, verifikasi dan klarifikasi tim gabungan Kongres Rakyat Flores (KRF), Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institute, Aliansi Wartawan NTT memperlihatkan, upaya Kejakti NTT dipimpin oleh Yulianto termasuk absurd,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (10/1/2020) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.

Baca juga: Aliansi akan Buat Perusahaan Baru Antara MUFG dan NTT Docomo Jepang

Pada kesempatan itu, Petrus mengatakan Kongres Rakyat Flores bersama sejumlah Aliansi berencana melaporkan Yulianto kepada Jaksa Agung, Menkopolhukam dan Komisi Kejaksaan terkait cara penanganan kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo dengan mengggunakan tindak pidana korupsi.

Petrus menilai Kajati NTT Yulianto bahwa lahan Toro Lema sebagai aset daerah Manggarai Barat, sama sekali tidak didukung oleh data fisik, yuridis dan administratif.

Secara fisik, Toro Lema tidak dikuasai atau diduduki Pemda Manggarai.

Berita Rekomendasi

Secara yuridis, Pemda Manggarai Barat tidak memiliki sertikat atas tanah yang dipersoalkan Kejati NTT.

Pemda juga tidak membayar pajak PBB.

Secara administratif pun, kata Petrus, tidak termasuk dalam daftar aset daerah.

Ketika terjadi pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2003, tanah Toro Lema tidak dimasukkan dalam aset yang diserahkan ke Pemda Manggarai Barat.

Menurut Petrus, hal itu ditegaskan oleh mantan Bupati Manggarai Alm. Gaspar Parang Ehok dan Antony Bagul Dagur maupun oleh mantan Bupati Manggarai Barat Alm Fidelis Pranda.

“Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla telah berusaha memperjelas status tanah Loro Lema sampai ke Kantor Pertanahan Labuan Bajo, tetapi sampai sekarang tidak ada solusi karena banyak pihak yang mengklaim tumpang tindih,” kata Petrus menirukan pernyataan Gusti Dulla sapaan Bupati Manggarai Barat itu.

Atas dasar itu, menurut Petrus, upaya Kajati NTT Yulianto terasa hanya menimbulkan kegaduhan dan fitnah, karena sama sekali tidak didasarkan pada data fisik, yuridis dan administrasi yang jelas dan pasti.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas