Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun Jadi Kurir Sabu, Sekali Antar Diupah Rp 150 Ribu, Kini Terancam Denda Rp 1 Miliar

Seorang remaja 16 tahun nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Sekali antar, remaja tersebut mendapatkan upah Rp 150 ribu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 16 Tahun Jadi Kurir Sabu, Sekali Antar Diupah Rp 150 Ribu, Kini Terancam Denda Rp 1 Miliar
Sripoku.com, Reigen Riangga
Satres Narkoba Polres PALI saat gelar press release hasil tangkapan narkoba jenis sabu di halaman Mapolres PALI. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 16 tahun nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Sekali antar, remaja tersebut mendapatkan upah Rp 150 ribu.

Ia mengaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

atuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga (3) orang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, satu diantara remaja berusia 16 tahun.

Ketiga tersangka diamankan, A (16) tahun warga Kecamatan Penukal Utara, B asal Kecamatan Tanah Abang, dan J warga Kecamatan Talang Ubi.

Ketiga tersangka diamankan dalam kurun waktu sepekan terakhir di lokasi berbeda di wilayah Bumi Serepat Serasan dan langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang buktinya.

Baca juga: Kurir Asal Bireuen Aceh Dijanjikan Upah Rp 15 Juta Jika Berhasil Membawa 1 Kg Sabu ke Jakarta

Baca juga: Polisi Amankan Pasangan Kumpul Kebo Pengedar Sabu di Lampung

BERITA REKOMENDASI

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Andri Noviansyah berkata, bahwa barang bukti yang paling banyak diungkap dari tersangka A remaja yang baru menginjak usia 16 tahun.

Dari tangan tersangka ini diamankan yaitu serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,33 gram.

"Pelaku masih remaja diduga sebagai kurir. Dia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram ini dengan upah sebesar Rp 150 ribu," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal AT, Senin (11/1/2021).

Sementara, tersangka B diamankan pada Minggu (10/1/2021) tadi malam.

Dari tangannya didapati 1.56 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya.


"Sebelum tersangka B ini ditangkap. Terlebih dahulu juga sudah diamankan istri tersangka pada Bulan Desember 2020 kemarin dengan kasus yang sama," jelasnya.

Sedangkan dari tersangka J diamankan 5,68 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.

Rizal menjelaskan, pihaknya bakal terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus intens melakukan patroli.

"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi," katanya.

Baca juga: Karena Sabu, Kakak Beradik Ini Tikam Teman Hingga Tewas

"Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 sampai 1 milyar," ujarnya.

Sementara A (16) ini enggan banyak bicara saat diminta keterangan.

"Baru dua kali mengantar (kurir sabu). Satu kali antar Diupah Rp 150 ribu," katanya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Usia 16 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 150 Ribu, Diancam Denda Rp 1 Miliar

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas