Tukang Nasi Goreng Ajak Temannya Umur 15 Tahun Rudapaksa Gadis SMP: Rayu Korban agar Menginap
Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) di Serang mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun.
Akhirnya RM dibekuk Satreskrim Polres Serang.
Kedua pelaku merudapaksa korban secara bergiliran dibawah pengaruh alkohol.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, RM dan FS diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 6 Januari 2021 dikontrakannya di Kibin, Kabupaten Serang.
Baca juga: 3 Pemuda Mabuk Rudapaksa Seorang Remaja 13 Tahun, 1 di Antara Pelaku Masih di Bawah Umur
"Sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Mariyono. Jumat (8/1/2021).
Pesta miras, ajak korban bertemu
Mariyono menuturkan, kedua pelaku sebelum mencabuli korban sempat pesta minuma keras di Kawasan Modern Cikande.
Kemudian, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Ajakan itu pun dituriti sebab korban tidak mengetahui ada rencana jahat tersebut.
"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan," ujarnya.
Usai bertemu, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkan pulang.
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Remaja 16 Tahun, Berawal dari Video Call Syur, Minta Dilayani saat Bertemu
Korban dirayu menginap
Namun, dengan bujuk rayu pelaku korban diajak menginap di rumah kontrakannya.
"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap dikontrakan dan korban pun mau," kata Mariyono.
Terjadilah perbuatan pencabulan oleh kedua pelaku, dan perbuatan tersebut diketahui orangtua korban.
"Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," ucapnya.
Terancam pidana hingga 15 tahun
Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP"