8 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Rekayasa 372 Kg Ganja 'Tak Bertuan' Bripka Witno Lolos Hukuman Mati
Tersangka utama yaitu Bripka Witno Suwito dan Edi (warga sipil) lolos dari tuntutan hukuman mati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis delapan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa 372 kg ganja tak bertuan di Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara dan seorang warga, Selasa (12/1/2021).
Tersangka utama yaitu Bripka Witno Suwito dan Edi (warga sipil) lolos dari tuntutan hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pun membaca satu per satu amar putusan yang dimulai dari terdakwa Bripka Witno Suwito.
Sebelumnya, terdakwa Witno dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap, namun kini Witno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Simak Fakta Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Polisi Temukan Senjata Api di Rumahnya
Selain Witno, satu orang lainnya yang merupakan warga sipil yakni Edy Anto Ritonga alias Gaya yang sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh JPU, juga divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa Witno dan Edy juga didenda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Witno Suwito dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim
Sementara itu, terdakwa Aiptu Martua Pandapotan Batubara yang merupakan eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, yang sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU kini divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya
"Menjatuhi terdakwa Martua Pandapotan Batubara dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Sementara itu, tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, kini hanya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Tidak hanya itu kelima terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Polisi Temukan Pil Happy Five dari Suami Nindy Ayunda, Dapat dari Teman saat Liburan di Australia
Sementara itu, berbeda dengan yang lainnya, Brigadir Amdani Damanik divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhi terdakwa Amdani Damanik, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim.
Majelis Hakim menilai ke sembilan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.