Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lima Penambang Pasir Ilegal di Kepahiang

Saat diintrogasi, salah satu pelaku yang diamankan tersebut mengakui bahwa tambang tersebut miliknya dan tidak memiliki IUP, IUPK,IPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Lima Penambang Pasir Ilegal di Kepahiang
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU— Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap lima pelaku penambangan pasir galian C ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Selasa (12/1/2021).

Hal itu disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Selasa (12/1/2021).

“Pada hari Selasa, 12 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Polres Kepahiang menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal.

Ada lima orang yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal,” ujar Iptu Malau.

Baca juga: Gegerkan Warga Lampung, Bocah Berusia 2 Tahun Tewas Mengambang di Lebung Bekas Galian Pasir

Baca juga: KPK Panggil Ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Saksi Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

Saat diintrogasi, salah satu pelaku yang diamankan tersebut mengakui bahwa tambang tersebut miliknya dan tidak memiliki IUP, IUPK,IPR.

“Selanjutnya lima orang tersebut beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas