Kesal Didesak Ceraikan Istrinya, Pria Ini Nekat Bunuh Mertuanya Sendiri dengan Kayu dan Tali Rafia
Seorang warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial HS (24) nekat membunuh mertuanya sendiri, IU (48).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial HS (24) nekat membunuh mertuanya sendiri, IU (48).
IU diketahui tewas setelah dipukul kayu dan dijerat tali rafia oleh menantunya itu.
Sedangkan jasad korban ditemukan pertama kali oleh AS dan RK yang merupakan saksi.
Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Anak 12 Tahun Tewas Terkena Ledakan Granat, Diduga Dibeli dari Toko Barang Antik
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Herman di persembunyiannya di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh mertuanya sendiri," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, motif pembunuhan itu kesal karena selalu didesak oleh korban untuk menceraikan istrinya.
Kronologi kejadian
Karena kesal, pelaku kemudian berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya yang sedang sendirian di rumah.
Korban tewas setelah dipukul pelaku dengan menggunakan kayu dan dijerat dengan tali rafia.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian langsug kabur.
Kata Efrannedy, jasadnya ditemukan oleh dua saksi AS, dan RK. Saat itu, mereka curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya, Ada Bercak Darah dan Sperma di Celana Dalam Korban
"Kedua saksi ini awalnya mengintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan telungkup di lantai dapur rumah korban," ujarnya.
Setelah sempat buron selama tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dalam pelariannya, tersangka selalu bersembunyi dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang penganiayaan dengan pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Menantu di Sumsel Bunuh Mertuanya, Ini Motifnya
(Kompas.com/ Aji YK Putra)