Peras Kades Hingga Jutaan, Djoko Selalu Bawa Kartu Pers dan LSM
Aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membekuk Djoko Joewono (54) atas laporan pemerasan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membekuk Djoko Joewono (54) atas laporan pemerasan.
Warga Desa/Kecamatan Bandung, Tulungagung ini diduga menjadi otak pemerasan kepala desa hingga korban merugi jutaan rupiah.
Dia pernah dipenjara di Kabupaten Trenggalek dengan kasus yang sama, alias berstatus residivis.
Sedangkan kades yang menjadi korbannya adalah Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto.
Setiap kali melakukan aksinya, Djoko yang menjadi otak pemerasan itu mengaku dari LSM dan akan memberitakan kasus si korban.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Dicopot
Kini, Djoko harus meringkuk di penjara karena telah ditangkap oleh Polsek Jenu.
Kepada polisi, Djoko mengaku sudah tiga kali memeras Kades tersebut dengan cara menakut-nakuti dibuatkan berita negatif.
Dari hasil pemerasan, pelaku mendapatkan Rp 6 juta.
"Tiga kali memeras Kades, nilainya Rp 6 juta.
Pertama dengan dua temannya tidak dikasih, kedua sendirian dikasih tunai Rp 1 juta, ketiga ditransfer Rp 5 juta," kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin di Mapolsek, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan Pemerasan dan Persetubuhan Oleh PSK
Perwira pertama itu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan Kades.
Sehingga dengan pertimbangan dan barang bukti yang lengkap, pelaku diamankan di tempat tinggalnya kawasan Tuban kota, Selasa malam.
Dari penangkapan tersebut, pelaku mengamankan barang bukti satu unit mobil agya nopol S 1601 HO.
Baca juga: Terlibat Skandal Pemerasan Hingga Asusila, Empat Oknum Kades di Deliserdang Siap-siap Dicopot
Ada juga identitas lain, SIM, Kartu LSM dan juga kartu pers serta uang tunai.
Saat ini polisi akan mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya oknum LSM maupun wartawan yang dekat pelaku.
"Kita jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan di Trenggalek," katanya.
Saat di ruang penyidik, pelaku tidak banyak memberikan keterangan ke awak media.
Dia hanya menjawab pertanyaan polisi.
"Pernah ditahan di Trenggalek," ungkap pelaku ke penyidik unit Reskrim Polsek Jenu.
Penangkapan berawal dari laporan
Oknum LSM diciduk Kepolisian Polsek Jenu, setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto.
Ia adalah Djoko Joewono (54) alamat Desa/Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Pelaku sudah tiga kali memeras korbannya, dengan modus menakut-nakuti dibuatkan berita negatif.
"Kita dapat laporan dari Kades, kita kumpulkan keterangan, setelah bukti lengkap pelaku ditangkap Selasa kemarin malam," kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin di Mapolsek, Rabu (13/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya memang pelaku ini mengancam akan membuat berita negatif kepada korbannya.
Bahkan berita juga sudah tayang.
Namun, jika telah mendapat transferan dari Kades maka link berita dihapus tidak bisa dibuka kembali.
Total pemerasan yang dilakukan terhadap Kades nilainya Rp 6 juta, itu dilakukan tiga kali.
"Ya Kades diancam dibuat berita yang tidak baik terkait pemdes, pelaku kita tangkap di kawasan Kota Tuban," bebernya.
Masih kata Rukimin, saat ditangkap sejumlah barang bukti turut diamankan.
Di antaranya mobil agya putih nopol S 1601 HO.
Kemudian ada juga identitas lain, seperti SIM, Kartu LSM dan juga kartu pers.
"Kita amankan barang bukti, kita jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkasnya. (M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Pria Tulungagung Otak Pemerasan Kades di Tuban Jutaan Rupiah, Pernah Dipenjara di Trenggalek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.