Peras Kades Hingga Jutaan, Djoko Selalu Bawa Kartu Pers dan LSM
Aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membekuk Djoko Joewono (54) atas laporan pemerasan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membekuk Djoko Joewono (54) atas laporan pemerasan.
Warga Desa/Kecamatan Bandung, Tulungagung ini diduga menjadi otak pemerasan kepala desa hingga korban merugi jutaan rupiah.
Dia pernah dipenjara di Kabupaten Trenggalek dengan kasus yang sama, alias berstatus residivis.
Sedangkan kades yang menjadi korbannya adalah Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto.
Setiap kali melakukan aksinya, Djoko yang menjadi otak pemerasan itu mengaku dari LSM dan akan memberitakan kasus si korban.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Dicopot
Kini, Djoko harus meringkuk di penjara karena telah ditangkap oleh Polsek Jenu.
Kepada polisi, Djoko mengaku sudah tiga kali memeras Kades tersebut dengan cara menakut-nakuti dibuatkan berita negatif.
Dari hasil pemerasan, pelaku mendapatkan Rp 6 juta.
"Tiga kali memeras Kades, nilainya Rp 6 juta.
Pertama dengan dua temannya tidak dikasih, kedua sendirian dikasih tunai Rp 1 juta, ketiga ditransfer Rp 5 juta," kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin di Mapolsek, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan Pemerasan dan Persetubuhan Oleh PSK
Perwira pertama itu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan Kades.
Sehingga dengan pertimbangan dan barang bukti yang lengkap, pelaku diamankan di tempat tinggalnya kawasan Tuban kota, Selasa malam.
Dari penangkapan tersebut, pelaku mengamankan barang bukti satu unit mobil agya nopol S 1601 HO.
Baca juga: Terlibat Skandal Pemerasan Hingga Asusila, Empat Oknum Kades di Deliserdang Siap-siap Dicopot
Ada juga identitas lain, SIM, Kartu LSM dan juga kartu pers serta uang tunai.