Empat Ibu-ibu Mencopet di Tarutung, Hasilnya Untuk Foya-foya Menginap di Hotel dan Pesta Sabu
Mereka adalah Nur Aisya Munthe (36), Hannijar Hasibuan (51), Indahyani (45) dan Santi alias Susan (36).
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian, tim turut menemukan tiga buah pipa kaca, jarum suntik, mancis yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Saleh didampingi sejumlah pejabat utama Polres Taput.
Baca juga: Dituduh Nyopet, Pria Palembang Bersumpah Sambil Berdiri di Kursi Pakai Kalung Tulisan Saya Copet
Atas temuan itu, keempat tersangka kemudian diboyong polisi ke Polres Taput.
Di sana, para tersangka diinterogasi di ruang penyidik.
Dari pengakuan para tersangka, mereka berdalih baru dua kali mencopet di Kabupaten Taput.
Dalam kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis.
Pertama mengenai kasus pencopetan.
Dimana keempatnya dijerat atas Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian, karena polisi turut menemukan narkoba di tempat persembunyian para tersangka, mereka turut disangkakan Pasal 112 ayat (10 subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Beroperasi di Pasar Kaget
Kapolres Taput AKBP M Saleh mengatakan, empat perempuan yang merupakan sindikat pencopet ini sudah dua kali melakukan aksinya di Tarutung dan sekitarnya.
Dari pengakuan keempat tersangka, mereka kerap beraksi di pasar kaget atau pekan.
Sebab, kata Saleh, ketika beraksi di pasar kaget atau pekan, tidak ada warga yang melihat.
“Kalau pas lagi pekan, orang kan tidak begitu fokus memperhatikan.
Masyarakat lebih sibuk ingin belanja,” kata Saleh.