Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Bupati Sukoharjo Bentak Pedagang, Ganjar Pranowo Beri Tanggapan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terkait video Bupati Sukoharjo membentak pedagang yang viral.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in VIRAL Bupati Sukoharjo Bentak Pedagang, Ganjar Pranowo Beri Tanggapan
Instagram/@infocegatansukoharjo
Tangkapan layar video viral Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memarahi pedagang yang tidak mematuhi jam operasional saat PPKM. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terkait video Bupati Sukoharjo membentak pedagang. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang memperlihatkan aksi Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, membentak pedagang sate.

Dalam video yang beredar luas, Wardoyo kesal karena mendapati pedagang itu masih membuka warung.

Padahal saat ini Sukoharjo tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat kejadian itu, pedagang tersebut terlihat berusaha menjelaskan dan meminta kelonggaran.

Namun, tidak diberikan kesempatan oleh sang bupati.

Baca juga: Viral Video Wanita Traktir Seorang Kakek yang Minta Makan saat di Stasiun, Ini Kisah Dibaliknya

Baca juga: VIRAL Petugas SPBU Dikeroyok 10 Orang, Tak Terima Ditegur Merokok saat Isi BBM, Ini Kondisi Korban

"Loh, kamu berani mengatur pemerintah kenapa?" kata Wardoyo menggunakan bahasa Jawa.

Menyikapi sikap keras dari sang bupati terhadap pedagang itu, tak sedikit warganet yang justru mengomentarinya dengan kalimat negatif.

Berita Rekomendasi

Penjelasan Satpol PP

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/1/2021) malam di kawasan Dompilan, Sukoharjo.

Menurutnya, Bupati Sukoharjo marah karena pedagang tersebut dianggap tak mengindahkan aturan PPKM di Sukoharjo sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Dalam PPKM itu, dijelaskan jam operasional tempat usaha atau warung makan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.


Sedangkan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 21.30 WIB.

Namun demikian, pemilik warung tersebut diketahui masih melayani pembeli yang makan di tempat meski waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas