Dituding Jadi Informan Polisi, Tahanan tewas Dihajar Napi Lainnya di Indramayu
Seorang tahanan kasus narkoba tewas dianiaya tahanan lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
"Usai mengeroyok, kedua napi kembali ke blok mereka," ujar dia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang teramat, dia juga mengerang menahan sakit.
Melihat kejadian itu, tahanan lain berteriak memberi tahu sipir lapas agar korban segera mendapat pertolongan.
"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira kira 20-30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar dia.
Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh korban temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.
"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," ujar dia.
Sebelumnya diberikan, korban ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan korban saat itu polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.(handhika rahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dituding Cepu Polisi, Seorang Tahanan Narkoba Tewas Dianiaya 2 Narapidana, Dendam Merasa Dilaporkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.