Enam Wanita Diamankan Polisi dari Hotel di Bandung Terkait Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat
Enam wanita diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, di sebuah hotel di Bandung.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Enam wanita diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, di sebuah hotel di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/1/2020).
Keenam wanita yang berprofesi sebagai terapis di Kota Bandung tersebut merupakan korban perdagangan orang.
"Enam orang perempuan diamankan, mereka berstatus korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Disuntik Vaksin Pertama di Bandung, Ariel NOAH Akui Tak Rasakan Efek Samping
Keenam perempuan itu berusia antara 24 tahun hingga 30 tahun.
Tiga orang berasal dari Kabupaten Subang, satu orang dari Sumedang, sisanya asal Malang Jawa Timur, dan Kota Bandung.
"Mereka diperdagangkan untuk jadi pelaku prostitusi online dengan modus spa oleh dua mucikari berinisial D (43) dan RMU (24) dengan cara menawarkan di grup diskusi online," ucap Adanan.
Baca juga: Pramugari NAM Air asal Kabupaten Bandung Barat Masuk Daftar Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Saat penangkapan, enam orang perempuan itu diamankan bersamaan dengan barang bukti alat kontrasepsi dan ponsel mereka.
"Termasuk uang tunai Rp 1 juta lebih. Kedua tersangka bermodus menyediakan tempat spa, namun bisa dengan layanan prostitusi," katanya.
Baca juga: Pemimpin Deklarasi Laskar Jundullah Hilang Setelah Dicari Polisi, MUI Bandung: Erwan Akan Diperiksa
Adapun dalam kasus ini, D dan RMU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara mengiklankan dan menawarkan perempuan untuk pijat disertai hubungan senggama.
Adapun biaya pijat dan Prostitusi mencapai Rp 650 ribu.
"Untuk enam perempuan terapis statusnya masih saksi korban dan kedua tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Adanan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Perempuan Asal Subang, Sumedang, dan Malang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kota Bandung