Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Duda Anak 5 Berbuat Asusila pada 2 Gadis, Pelaku Janji Menikahi dan Beri Sejumlah Uang

Seorang duda anak 5 diduga berbuat asusila pada dua gadis. Pelaku berjanji akan menikahi korban dan memberi sejumlah uang.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Duda Anak 5 Berbuat Asusila pada 2 Gadis, Pelaku Janji Menikahi dan Beri Sejumlah Uang
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang duda anak 5 diduga berbuat asusila pada dua gadis. Pelaku berjanji akan menikahi korban dan memberi sejumlah uang. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang duda anak 5 diduga berbuat asusila pada dua gadis.

Pelaku berjanji akan menikahi korban dan memberi sejumlah uang.

Seorang mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35), ditangkap usai diduga menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.

Kedua korban dketahui masih duduk di bangku sekolah.

Menurut polisi, modus yang dilakukan MJW adalah memberi janji palsu akan segera menikahi dan memberikan sejumlah uang kedua korban.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Winaya menambahkan, MJW sempat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

Namun setelah ditangkap, pria yang berstatus duda beranak lima itu mengakui perbuatannya kepada korban.

Baca juga: Seorang Santri Cabuli Adik Kelas Laki-laki, Beraksi saat Korban Tidur, Ngaku Terpengaruh Film Porno

Baca juga: Bermodal Rayuan dan Pulsa, Pria Ini Nekat Rudapaksa 2 Remaja, Ternyata Pelaku Berstatus Duda Anak 5

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Dinikahi dan Diberi Ponsel, 2 Remaja Diduga Disetubuhi Mantan Satpam Sekolah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas