Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Spa Khusus Gay Dengan Layanan Plus-plus di Medan, A Meng Divonis 3 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng dengan penjara 3 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buka Spa Khusus Gay Dengan Layanan Plus-plus di Medan, A Meng Divonis 3 Tahun
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021). 

Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina.

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Terima Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas