Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gegera Kirim Foto Makanan Nyawa Warga Sumedang Melayang, Begini Kronologinya

Korban dipukul sebanyak dua kali hingga terjatuh dan terhempas ke aspal hingga akhirnya meninggal dunia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gegera Kirim Foto Makanan Nyawa Warga Sumedang Melayang, Begini Kronologinya
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -  Gegara mengirim foto makanan berupa kue ke seorang wanita menjadi awal petaka pria berinisial EU (56).

Rupanya foto itu dilihat suami si wanita berinisial YS (38) cemburu dan kalap.

YS warga Nanggerang, RT 02/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang melakukan pemukulan hingga korbannya meninggal dunia.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, isi chatting istri tersangka Ys dengan korban tersebut menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya pelaku melakukan pemukulan.

"Korban dipukul sebanyak dua kali hingga terjatuh dan terhempas ke aspal hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021).

Aksi pemukulan hingga korbannya tewas itu terjadi di daerah Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 1/11, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada 2 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Viral, Chating Ajak Tularkan Covid-19 ke Orang Lain, Satu Keluarga di Semarang Diisolasi

Berita Rekomendasi

Eko mengatakan, korban dipukul dengan kepalan tangan atau tangan kosong sebanyak dua kali yang mengarah ke bagian wajah, tetapi berhasil ditangkis korban.

Namun, pada pukulan kedua, pukulan tersebut bersarang di bagian rahang korban sebelah kiri.

Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada orang lain untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang menggunakan mobil truk.

"Hasil visum, tulang leher korban patah setelah korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal," kata Eko.

Selain itu, korban juga mengalami patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan jaringan otak, sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit.

Baca juga: Cegah Longsor di Kabupaten Sumedang, BNPB Ajak Masyarakat Lakukan Penanaman Vegetasi

"Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Eko.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Samsung J5 warna hitam, ponsel Oppo F7 warna biru metalik, baju kemeja korban yang terdapat bercak darah, celana panjang, celana pendek dan celana dalam.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Pukulan Langsung KO dan Tewas, Berawal dari Cemburu Baca Chatting Istri dengan Pria Lain

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas