Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kambuhan, Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu, Curi HP Tetangga

Residivis kasus narkoba di Bengkulu kembali berurusan dengan polisi karena mencuri handphone milik tetangganya di Desa Sengkuang, Kab Seluma.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kambuhan, Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu, Curi HP Tetangga
Humas Polda Bengkulu
YA (20) warga Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab Seluma, Bengkulu yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap Polres Seluma karena mencuri handphone milik tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini YA (20) warga Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab Seluma, Bengkulu ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo menjelaskan kasus bermula pada Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka pulang dari Simpang 6 Kel. Talang Saling Kec. Seluma Timur Kab. Seluma menuju rumah orang tuanya di Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.

Baca juga: Polres Seluma Berhasil Tangkap Pengedar Ganja yang Kabur ke Area Persawahan

Baca juga: Pernah Ditembak Polisi Tapi Tak Kapok, Residivis Dari Tasikmalaya Ini Kakinya Kembali Didor Polisi

Baca juga: Curi Mesin Diesel, Residivis asal Bantul Diringkus Polres Kulon Progo

"Setibanya di rumah orang tua tersangka sekira pukul 04.15 WIB, tersangka melihat jendela rumah korban Yunita tidak terkunci, kemudian tersangka membuka jendela dan memasukan kaki sebelah kanan ke dalam lalu mengambil satu unit handphone yang terletak di atas tempat tidur korban, " ungkap Swittanto Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/01/2021). 

Pada saat bersamaan korban dalam kondisi tertidur setelah itu korban terbangun kemudian tersangka langsung berlari menuju ke rumah orang tuanya di Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.

“Pelaku berhasil ditangkap. Diketahui YA merupakan residivis  tindak pidana Narkotika dan di vonis 1 (satu) pada tahun 2018 lalu,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam, satu kotak handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam, satu Buah topi warna hitam dan satu unit sepeda motor warna putih biru.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas